Peti Kemas Modifikasi Dikhawatirkan Picu Kecelakaan di Jalan Raya
ilustrasi truk pengangkut peti kemas |
Adanya kemungkinan bagi pabrikan atau bengkel kontainer melakukan modifikasi bentuk dan ukuran peti kemas sesuai kepentingan pemasan disoroti oleh Indonesia Maritime, Transportation & Logistic Watch (IMLOW). Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan bahwa celah itu muncul akibat peraturah Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
"Kami melihat ada celah bagi pabrikan untuk memproduksi peti kemas sesuai pesanan di luar standar yang berlaku umum. Sebab, pada umumnya kalau sesuai ISO kontainer internasional itu berlaku ukuran 20, 40, dan 45," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1), sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka.
Ridwan sendiri mengaku heran karena dalam aturan tersebutkan bahwa pemilik peti kemas wajib melepaskan Pelat Persetujuan Kelaikan atau CSC Safety Aproval Plate jika peti kemas itu telah dimodifikasi dan tidak memenuhi persyaratan. Namun, di pasal lainnya justru dinyatakan bahwa peti kemas yang telah dimodifikasi tetap bisa diberikan persetujuan oleh otoritas terkait.
Ridwan khawatir apabila praktik modifikasi dan perubahan ukuran peti kemas ini semakin marak di Indonesia, hal itu otomatis akan mempengaruhi fungsi alat-alat pengangkut peti kemas seperti truk dan lain sebagainya.
Terlebih lagi, sekarang ini sudah beredar dan sudah diperjualbelikan peti-peti kemas berukuran 21 feet. Pada umumnya, peti-peti kemas ukuran 21 feet itu digunakan untuk mengangkut pipa-pipa dan muatan sejenis yang tidak muat bila dimasukkan ke dalam peti kemas ukuran 20 feet.
"Kita khawatirkan nanti yang ukuran 21 feet pun akan dilegalkan dan sekarang sudah banyak diperjualbelikan bisa diakses via internet," ungkap Ridwan yang juga aktif di Kepengurusan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo).
Oleh karena itu, IMLOW mendesak agar aturan ditinjau ulang. Aturan tersebut belum secara detail mengakomodir aturan modifikasi kontainer yang dimaksud seperti apa namun sudah bisa dikeluarkan sertifikat modifikasi kontainernya.
Untuk armada angkutan barang dan peti kemas sudah ada aturannya agar tidak kelebihan muatan atau ODOL. Ironisnya, di satu sisi pemerintah ingin agar zero ODOL namun ukuran peti kemas boleh dimodifikasi.
Jika aturan tersebut tetap dipaksakan, kata Ridwan, maka akan berpotensi menimbulkan beragam ukuran tinggi dan kapasitas peti kemas yang beragam sesuai kepentingan bisnis pemesan. Hal itu tidak sesuai dengan jalan-jalan dan terowongan-terowongan yang ada di beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Efeknya, keselamatan para pengguna jalan raya bisa terancam.
"Peti kemas individual itu seperti pesanan pabrik-pabrik untuk angkutan barangnya sendiri, seperti komoditi semen dan sejenisnya. Tapi menjadi rancu karena di beleid itu tidak ada kriteria batasan modifikasinya seperti apa?" tandasnya.
Komentar
Posting Komentar